Agen dan Pialang (pedagang non-manufaktur) yang membeli, menjual, atau memfasilitasi perdagangan produk, memberikan tautan penting dalam pergerakan dan perdagangan produk, dan memengaruhi standar keamanan dan kualitas produk pemasok, serta bertanggung jawab untuk menjaga efektivitas rantai ketertelusuran.

Standar Global BRC untuk Agen dan Pialang telah dikembangkan untuk menyediakan kerangka kerja untuk mengelola keamanan, kualitas, dan legalitas produk untuk bisnis non-manufaktur di industri makanan dan pengemasan ini. Standar tersebut ditujukan untuk:

  • Pialang: Perusahaan yang membeli atau ‘mengambil hak atas’ produk untuk dijual kembali ke produsen, pialang lain, pengecer, atau perusahaan layanan makanan, tetapi tidak langsung ke konsumen.
  • Agen atau penyedia layanan non-manufaktur: Perusahaan yang melakukan perdagangan antara produsen atau perantara dan pelanggannya, tetapi tidak memiliki atau memiliki hak atas barang tersebut.
  • Importir/Eksportir: Perusahaan yang memfasilitasi pergerakan produk melintasi batas negara, memenuhi persyaratan hukum dan bea cukai. Importir dan eksportir juga dapat menjadi agen dan/atau broker.