Sistem Jaminan Halal (SJH) diperkenalkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sejak tahun 2005, sebagai sistem untuk menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikasi Halal MUI.

Setiap produsen wajib memenuhi kebutuhan dan hak konsumen, termasuk konsumen muslim. Memproduksi produk halal merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada konsumen muslim. Di Indonesia, untuk meyakinkan konsumen bahwa produknya halal, perusahaan perlu memiliki sertifikat halal MUI. Masa berlaku sertifikat halal MUI adalah 2 (dua) tahun. Selama itu, perusahaan harus meyakinkan MUI dan konsumen muslim bahwa mereka akan konsisten menjaga kehalalan produknya. Oleh karena itu, LPPOM MUI mewajibkan perusahaan untuk membuat sistem yaitu Sistem Jaminan Halal (SJH) dan didokumentasikan sebagai manual SJH.