ISO 45001:2018 menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (OH&S), dan memberikan panduan untuk penggunaannya, untuk memungkinkan organisasi menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan mencegah cedera terkait pekerjaan dan kesehatan yang buruk, serta secara proaktif meningkatkan kinerja OH&S-nya.

ISO 45001:2018 berlaku untuk setiap organisasi yang ingin menetapkan, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen K3 untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja, menghilangkan bahaya dan meminimalkan risiko K3 (termasuk kekurangan sistem), memanfaatkan peluang K3, dan menangani manajemen K3 ketidaksesuaian sistem yang terkait dengan aktivitasnya.

ISO 45001:2018 membantu organisasi mencapai hasil yang diharapkan dari sistem manajemen K3. Konsisten dengan kebijakan OH&S organisasi, hasil yang diinginkan dari sistem manajemen OH&S meliputi:

a) peningkatan berkelanjutan dari kinerja K3;

b) pemenuhan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya;

c) pencapaian tujuan K3.

ISO 45001:2018 berlaku untuk organisasi apa pun terlepas dari ukuran, jenis, dan aktivitasnya. Ini berlaku untuk risiko K3 di bawah kendali organisasi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti konteks di mana organisasi beroperasi dan kebutuhan serta harapan pekerjanya dan pihak berkepentingan lainnya.

ISO 45001:2018 tidak menyatakan kriteria khusus untuk kinerja K3, juga tidak menentukan tentang desain sistem manajemen K3.

ISO 45001:2018 memungkinkan organisasi, melalui sistem manajemen K3, untuk mengintegrasikan aspek kesehatan dan keselamatan lainnya, seperti kesehatan/kesejahteraan pekerja.

ISO 45001:2018 tidak membahas masalah seperti keamanan produk, kerusakan properti, atau dampak lingkungan, selain risiko terhadap pekerja dan pihak berkepentingan terkait lainnya.

ISO 45001:2018 dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk meningkatkan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja secara sistematis. Namun, klaim kesesuaian dengan dokumen ini tidak dapat diterima kecuali semua persyaratannya dimasukkan ke dalam sistem manajemen K3 organisasi dan dipenuhi tanpa pengecualian.